Gejala penyimpangan ini telah menyebabkan perubahan iklim dimana antara lain terlihat dari curah hujan di bawah normal yang menyebabkan masa tanam terganggu dan meningkatnya curah hujan yang berujung pada bencana banjir di sebagian wilayah di Indonesia sudah selayaknya mendapat perhatian yang serius dari kita semua baik pemerintah maupun masyarakat.
Menurut kalkulasi berdasarkan data laporan State of the World's Forests 2007 yang dikeluarkan the UN Food & Agriculture Organization's (FAO), Indonesia menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap harinya, setara dengan luas 300 lapangan bola setiap jam, sebuah angka yang menurut Greenpeace layak menempatkan Indonesia di dalam the Guinness Book of World Records sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia.
Lebih jauh, menurut laporan tersebut sepuluh negara yang membentuk 80 persen hutan primer dunia, dimana Indonesia, Meksiko, Papua Nugini dan Brasil telah mengalami kerusakan hutan terparah sepanjang kurun waktu 2000 hingga 2005.
Sementara itu, Indonesia sendiri berdasarkan data Badan Planologi (2004), diketahui bahwa kerusakan hutan di kawasan hutan produksi mencapai 44,42 juta hektare, di kawasan hutan lindung mencapai 10,52 juta hektare, dan di kawasan hutan konservasi mencapai 4,69 juta hektare.
Bahkan, Departemen Kehutanan sendiri menyebutkan bahwa dalam periode 2000-2005, laju kerusakan hutan di Indonesia rata-rata mencapai 1,18 juta per tahun.
Tingkat penghancuran hutan yang luar biasa ini membuat Indonesia layak untuk masuk ke dalam jajaran negara terdepan dalam hal kerusakan hutan bergabung dengan Brasil yang saat ini memegang rekor kawasan deforestasi terluas di dunia.
Sejatinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang dianugerahi hutan alam tropis yang menakjubkan. Hutan alam Indonesia kaya dengan keragaman hayati dan plasma nutfah serta faunanya.
Beberapa fakta yang mendukung keistimewaan hutan Indonesia antara lain dimana hutan yang dimiliki Indonesia merupakan 10% luas tutupan hutan dunia yang tersisa, setelah Brasil dan Kongo, merupakan tempat tinggal bagi 25% dari seluruh jenis ikan dunia, 17% jenis burung dunia, 16% jenis reptil dan ampibi dunia, 12% jenis mamalia, 10% jenis tanaman dunia dan sejumlah besar invertebrata, jamur dan mikroorganisme.
Selain itu, hutan Indonesia juga merupakan salah satu dari hutan yang memiliki kemampuan menyerap emisi gas karbondioksida terbaik di dunia setelah hutan tropis di Amazon, Brazil. Ironisnya, sebagaimana yang telah disebutkan dari data-data kerusakan hutan di atas, baik Indonesia maupun Brazil mengalami kerusakan hutan yang luar biasa.
Ekstraksi Hutan di Indonesia
Pada tahun-tahun awal pemerintahan Presiden Soeharto yang dimulai pada tahun 1967, Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang mengesankan dan tak terduga sebelumnya. Hal ini sebagian besar didorong oleh peningkatan permintaan dari luar negeri terhadap pasokan bahan-bahan baku yang dihasilkan oleh Indonesia.
Ekspor minyak dan kayu menghasilkan bonus pendapatan (windfall income) bagi Indonesia. Meningkatnya pendapatan yang dihasilkan oleh ekspor komoditi-komoditi berbasis sumberdaya tersebut mendorong terjadinya peningkatan pembentukan modal (capital formation) di berbagai sektor industri termasuk meningkatnya kapasitas industri-industri yang mengekstraksi hasil hutan.
Pada perkembangan selanjutnya, industri perkayuan merupakan kontributor penting terhadap perekonomian negara, walau pun kontribusinya menurun kecuali untuk pulp dan kertas. Beberapa data kinerja industri perkayuan Indonesia adalah sebagai berikut:
Produk domestik bruto: 1.7% - 3.1% (1993 -2005)
Pendapatan devisa: US$ 6.24 milyar (1997) , US$ 5.41 milyar (2005)
Penerimaan pemerintah:Rp 1.16 triliun -Rp 3.37 triliun (1993-2004)
Penyerapan tenaga kerja langsung (500 - 600 ribu orang)
Keadilan Antar Generasi
Terkait dengan kesinambungan hutan alam Indonesia, kita sudah harus mulai mempertimbangkan dan melaksanakan konsep keadilan antargenerasi. Pilihan-pilihan generasi sekarang akan berpengaruh secara langsung terhadap sumber daya alam dan kualitas generasi selanjutnya di masa depan.
Konsep kewajiban lintas waktu ini dikenal sebagai keadilan antar generasi (intergenerational justice). Lebih jauh, konsep keadilan antar generasi ini menyiratkn suatu rantai kewajiban (chain of obligation) antara generasi sekarang dan generasi-generasi di masa yang akan datang. Richard Howarth (1992) mengungkapkan kewajiban ini dengan menyatakan "jika kita tidak memastikan kondisi-kondisi yang baik bagi kesejahteraan generasi-generasi mendatang, kita berdosa terhadap anak-anak kita ketika mereka tidak akan mampu memenuhi kewajiban mereka kepada anak-anak mereka nantinya sementara menikmati kehidupan baik mereka sendiri".
Howarth juga menyatakan bahwa aksi dan keputusan generasi sekarang tidak hanya berpengaruh terhadap kesejahteraan tetapi juga komposisi generasi-generasi mendatang. Argumentasinya, dengan penciptaan kondisi-kondisi yang merubah ketersediaan sumberdaya alam atau lingkungan, generasi-generasi mendatang akan berbeda secara komposisi dibandingkan jika basis sumberdaya alam dan lingkungan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain tak berubah.
Kesinambungan Hutan
Kesinambungan atau lebih populer disebut kelestarian (sustainability) dalam konteks pengelolaan sumberdaya hutan sejak semula telah dipahami sebagai pencapaian dan pemeliharaan output hutan sebagai sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources) secara terus menerus (perpetuity) atau dalam dimensi kehidupan secara lintas generasi (intergeneration).
Dengan demikian, syarat pengelolaan hutan yang penting adalah menghindarkan terjadinya pemanfaatan sumberdaya yang berlebihan (overuse) atau melebihi daya dukungnya (carrying capacity) dan dalam pengusahaannya melakukan reinvestasi minimal sama dengan apa yang diambil dari sumberdaya.
Hal tersebut penting agar sumberdaya dapat terus mempertahankan strukturnya (ecological atau environmental sustainability) dalam upaya mempertahankan fungsi dan manfaatnya (production atau economic sustainability) (Sardjono, 2004). Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan HPH-HPH baru, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih.
Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah, tindakan hukum yang keras terhadap pelaku dan penadah kayu hasil illegal logging. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal. Selama moratorium penebangan hutan dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu.
Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia. Dengan demikian, kesinambungan hutan di Indonesia dapat terus dijaga demi anak cucu di masa yang akan datang. Semoga.
Sumber : https://www.facebook.com/notes/selamatkan-hutan-indonesia-bersama-zulkifli-hasan/kerusakan-hutan-dan-keadilan-antar-generasi/184267617525





0 komentar:
Posting Komentar